"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.
Tiba-tiba saja saat ketoko yang berada di jl Condet Jakarta Timur, temannya berinisial J dan R datang bersama dengan petugas.
Tiga tahun telah berlu tidak ada tanda-tanda J dan R telah menjalani diproses hukum.
Keduanya diduga tidak diproses namun sebaliknya justru Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Baca Juga: Dengan Seragam ASN, Rambut Pasha Ungu Curi Perhatian Warganet
Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.
“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra.
Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Apresiasi Program Teladan Berqurban Bukalapak