Lalu DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Kemudian seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
Kesembilan tersangka terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekarang kesembilan tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Selasa, 28 Juli 2020.
Baca Juga: Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Memperoleh 80 Persen per Juli 2020