BNNP Lampung Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Setelah Intai Selama 14 Hari

29 Juli 2020 16:20 WIB
BNNP Lampung Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Setelah Intai Selama 14 Hari
BNNP Lampung Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Setelah Intai Selama 14 Hari ( Tribun Lampung)

Lalu DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Kemudian seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

Kesembilan tersangka terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekarang kesembilan tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Memperoleh 80 Persen per Juli 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm