Lampung, Sonora.ID - Selama empat belas hari melakukan pengintaian, Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu 2 orang yang terindikasi sebagai pengedar dan tujuh orang lainnya sebagai pengguna.
"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna," jelas Dedi, Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkup Keluarga, BNNK OI Gelar Survey IKK
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelum mengamankan tersangka tim dari BNNP Lampung sampai harus menggali kubur untuk menemukan barang bukti narkotika di kediaman salah satu tersangka bernama Eko alias Kodok.
"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya.
Adapun tersangka AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Baca Juga: Bupati Gowa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba & Uang Palsu
Lalu DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Kemudian seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
Kesembilan tersangka terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekarang kesembilan tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Selasa, 28 Juli 2020.
Baca Juga: Target Rp 119 miliar, PAD Lampung Utara Memperoleh 80 Persen per Juli 2020