“Selama ini mereka menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan,” tuturnya.
Hal itulah yang menjadi alasan pihaknya menilai perlunya payung hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melindungi budaya dan tanah adat sebagai bagian dari kesatuan masyarakat adat.
Salah satunya untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat.
Baca Juga: Adian Napitupulu Kolaps di Atas Pesawat Menuju ke Palangkaraya
“Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Lutfi berharap kunjungan tersebut dapat memperkaya bahan untuk penyusunan Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Beri Stimulus, Banjarmasin Kebagian Rp13,4 Miliar