Indikasi lain yang petugas temukan, rata-rata dari mereka (perempuan) adalah pengguna aplikasi prostitusi online.
"Kayaknya ada ke arah situ. Teman-teman (wartawan) juga sudah tahu semua dan mereka sudah beberapa hari menginap di situ," tegasnya lagi.
Selanjutnya mereka yang terjaring akan diberikan pembinaan dan bagi yang tidak dapat menunjukkan KTP akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Mereka yang memiliki KTP akan kita kembalikan, dengan perjanjian orang tuanya datang," pungkas Made.
Sementara itu DS (25), salah seorang PSK online mengaku baru pertama kali ini melayani tamu di Hotel Gondola, karena biasanya dilakukan di hotel berbintang.
Wanita yang didapati sudah dalam keadaan setengah telanjang di dalam kamar itu mengaku mengenakan tarif sebesar Rp300.000 untuk layanan short time atau yang hanya beberapa jam saja.
"Baru kali ini disana. Biasanya di hotel lain," imbuhnya.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan KTI, Pelindo Datangkan 2 Unit Container Crane