Paling rendah adalah Rp 360.000 per bulan, dan yang paling tinggi adalah Rp 5.500.000 per bulan.
Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya, jika keduanya adalah PNS maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pihak dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan Anak
Besar tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anaknya, namun dengan batasan maksimal tiga orang anak.
Baca Juga: Dijanjikan Jadi PNS, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerasan Hingga Rp 27,9 Juta
Syaratnya adalah anak tersebut di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki perhasilan sendiri.
Perjalanan Dinas
Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas memperoleh uang saku yang disebut dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD.
Tunjangan Makan
PNS golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per harinya sedangkan untuk golongan IV memperoleh Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Akhirnya! Gaji Ke-13 Cair dan Uang Pensiunan Naik, Ini Besarannya