Rezeki Nomplok! PNS Siap-siap Dapat Gaji ke-13 dan 6 Tunjangan, Segini Totalnya

30 Juli 2020 12:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pemerintah menyatakan akan memberikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Agustus 2020 yang akan datang.

Gaji ini merupakan tambahan yang akan diterima oleh seluruh PNS, di luar gaji pokok yang biasa didapatkan.

Dilansir dari KompasTV, tak hanya mendapatkan gaji ke-13, namun PNS juga siap-siap mendapatkan rezeki nomplok dari banyaknya tunjangan.

Setidaknya ada 6 tunjangan yang juga akan diterima oleh PNS.

Baca Juga: Lebih Dari 1400-an Guru Non PNS di Jabar Mendapat Tunjangan Dari Pemprov

Tunjangan Kinerja

Tergantung kepada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, yaitu di pusat atau di daerah, tunjangan yang satu ini akan diterima dengan digit yang berbeda-beda.

Tukin tertingginya adalah Rp 99.720.000 untuk mereka yang duduk di level struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sedangkan yang terendah sebesar Rp 5.361.800 pada tingkat jabaran 4.

Tunjangan Jabatan

Untuk tunjangan yang satu ini hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu, yaitu pada jenjang eselon.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sudah Mulai, Gaji Ke-13 Baru Cair Agustus 2020

Paling rendah adalah Rp 360.000 per bulan, dan yang paling tinggi adalah Rp 5.500.000 per bulan.

Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya, jika keduanya adalah PNS maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pihak  dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan Anak

Besar tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anaknya, namun dengan batasan maksimal tiga orang anak.

Baca Juga: Dijanjikan Jadi PNS, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerasan Hingga Rp 27,9 Juta

Syaratnya adalah anak tersebut di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki perhasilan sendiri.

Perjalanan Dinas

Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas memperoleh uang saku yang disebut dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD.

Tunjangan Makan

PNS golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per harinya sedangkan untuk golongan IV memperoleh Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Akhirnya! Gaji Ke-13 Cair dan Uang Pensiunan Naik, Ini Besarannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm