Meski Pandemi Pemkot Makassar Tetap Perbolehkan Masyarakat Salat di Masjid, Ternyata Ini Alasannya

30 Juli 2020 17:00 WIB
Masjid Al Markaz Makassar dilansir dari Tribunnews
Masjid Al Markaz Makassar dilansir dari Tribunnews ( )

Makassar, Sonora.ID - Salat Idul Adha di Kota Makassar tetap berlangsung secara berjamaah.

Pelaksanaan ibadah akan dipusatkan di dua masjid besar, yaitu Masjid Raya Makassar dan Masjid Al Markaz Al Islami.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Makassar, Aswis Badwi mengatakan, pelaksanaan salat berjemaah akan memakai protokol kesehatan yang ketat.

Warga yang mau shalat harus terlebih dahulu mencuci tangan, membawa sajadah sendiri dan diukur suhu tubuhnya.

Baca Juga: UPADATE Haji 2020: Ibadah Haji Dimasa Pandemi, Jemaah Jaga Jarak Saat Tawaf

Pemerintah memutuskan hanya membolehkan salat idul adha di masjid dengan berbagai pertimbangan.

Diantaranya, mudah mengontrol pada para jemaah untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masjid, dibandingkan lapangan terbuka.

"Kalau di masjid, pintu masuk jemaah bisa dikontrol dan luasnya memadai diawasi untuk penerapan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 pada jemaah, kalau di lapangan kan sulit mengaturnya, kita mencegah munculnya klaster baru," ujar Aswis saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Miris, Belum Ada Sumbangan Hewan Kurban dari Pemkot Makassar

Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).

"Kami juga menganjurkan pada kalangan lanjut usia, anak-anak, dan orang yang memiliki penyakit bawaan untuk tidak ikut melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid, karena mereka ini rentan tertular Corona," ungkap Aswis.

Diketahui, sebelum pandemi Covid 19, pelaksanaan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha di Makassar selalu dipusatkan di Lapangan Karebosi.

Pemkot Makassar juga mengimbau para panitia pemotongan hewan kurban di masjid agar mencegah munculnya keramaian atau antrean warga saat pemotongan hewan kurban.

"Kami harapkan panitia kurban ikut sama-sama mencegah penyebaran COVID-19, dengan mencegah adanya kerumunan atau antrean warga menunggu pembagian daging, panitia harus mendata para mustahiq-nya dan mengantarkan daging ke rumah mereka masing-masing,"tutupnya.

Baca Juga: BPPW Sumsel Butuh Dukungan Pemkot Palembang dalam Penanganan Kawasan Kumuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm