Sonora.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama atau Ahok melaporkan tindakan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut kemudian di proses oleh aparat. Tak butuh waktu lama aparat kepolisian berhasil menciduk pelaku.
Polisi menangkap KS (67) dan EJ, dua pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok di media sosial Instagram.
Keduanya ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku ini tergabung dalam komunitas bernama Veronica Lovers. Veronica diambil dari nama mantan istri Ahok.
Baca Juga: Kantor Dinkes Sulsel Terbakar, Data Covid-19 Ikut Musnah?
Sementara EJ nenek yang berusia 67 Tahun adalah ketua organisasi Veronica Lovers.
"EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica lovers," ujar Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri mengatakan, EJ merupakan salah satu admin dari komunitas itu. Ia kerap melakukan pencemaran nama baik melalui akun Instagram @an7a_s679.
"Mereka juga punya grup di beberpa media sosial lainnya, termasuk di WA (whatsapp) dan telegram. Ini masih didalami oleh tim," ucap Yusri.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020). "Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," tambah dia.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Nyatakan Tidak Akan Pernah Kembali, Kecuali Nadiem Makarim Lakukan Hal Ini