Sonora.ID - Pengacara andalan Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Anita ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pemalsuan dokumen (mengunakan surat palsu).
Atas dugaan tersebut Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Baca Juga: Heboh 'Gilang Bungkus' di Media Sosial, Apa Itu Fetish?
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.
Baca Juga: Nenek 67 Tahun Nekat Hina Ahok Lantaran Senang Dapat Like dan Komen
“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.
Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.
Baca Juga: Masjid Jabal Nur Muhammadiyah Makassar Kurban 31 Ekor Sapi