Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Melalui stimulus TTL tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Baca Juga: Tips Hemat Listrik oleh GM PT PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu
"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," kata Bob. Bob menyebutkan, stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19. "Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.
Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.
"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata Airlangga, dikutip Rabu.
Baca Juga: Heboh 'Gilang Bungkus' di Media Sosial, Apa Itu Fetish?