Sonora.ID - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan bahwa saat ini PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus pada tarif tenaga Listrik atau TTL.
Artinya nantinya PL akan memberi pembebasan rekening minimum pada tarif listrik.
Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
Bob Saril juga menyatakan insentif ini diberikan tidak kepada semua golongan.
Baca Juga: Rumah Sakit Pelamonia Makassar Terima 100 Paket APD dari PLN
Fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Dengan demikian, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Nekat Perkosa Anak Kucing Hingga Mati, Seluruh Organ Kucing Rusak
Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Melalui stimulus TTL tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Baca Juga: Tips Hemat Listrik oleh GM PT PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu
"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," kata Bob. Bob menyebutkan, stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19. "Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.
Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.
"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata Airlangga, dikutip Rabu.
Baca Juga: Heboh 'Gilang Bungkus' di Media Sosial, Apa Itu Fetish?