Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini baru kembali diterapkan kembali setelah adanya pandemi Covid-19 yang cukup parah di DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Sonora.ID, aturan tersebut akan mulai berlaku Senin 3 Agustus 2020 mendatang.
Nantinya peraturan itu akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dari pagi hari yakni 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.
Baca Juga: Meski Ganjil Genap Di Pasar Tanah Abang Telah Berakhir, Banyak Kios Yang Belum Beroperasi
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca Juga: Siap-siap, Kini Sholat Jumat Berjamaah Dilakukaan Berdasarkan Aturan Ganjil Genap Nomor Ponsel
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
Baca Juga: Selama Masa PSBB Transisi, Dishub DKI Jakarta Mencatat Penurunan Arus Lalu Lintas di Jalan Raya
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: PD Pasar Makassar Enggan Menerapkan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Pasar
Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk beberapa kendaraan yang dapat bebas dari sistem ganjil-genap, di antaranya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Pada Motor, Jika...
9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri