Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengajak masyarakat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam data pemilih agar dapat menggunakan haknya dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan warga dapat melakukan pengecekan data pemilih dengan mengakses website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Laman tersebut bisa diakses melalui smartphone dan komputer.
Dengan mengklik situs ini, masyarakat bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Makassar Diminta Bekerja Profesional
"Warga bisa mengecek datanya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020," ujar Endang melalui pesan whats up.
Adapun proses pencoklitan sejauh ini menurutnya berlangsung lancar.
Data yang masuk hingga Minggu (2/8/2020), coklit telah menyasar 70,22 persen dari total 1.048.151 data pemilih.
"Progress Coklit hari ini tanggal 02 Agustus 2020 pukul 09.00. Jumlah A-KWK yang sudah dicocokkan dan diteliti oleh PPDP adalah 70,22% atau 736.030 dari 1.048.151 A-KWK," tambahnya.
Baca Juga: Coklit Pilkada 2020, KPU Makassar Temukan Ribuan Data Ganda
Endang dalam beberapa kesempatan mengakui, petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) menemui sejumlah kendala teknis di lapangan.
Seperti menerima penolakan bahkan ada juga warga yang marah ke petugas.
Penolakan tim di lapangan merupakan tantangan yang harus dihadapi jajarannya.
Kendala lainnya, petugas kepulauan di Kecamatan Sangkarrang. Termasuk medan berat dan susah jaringan komunikasi.
Baca Juga: DPRD Kalimantan Tengah Soroti Anggaran Pilkada Kalimantan Selatan
Petugas tetap berupaya agar perkembangan coklit dilaporkan secara berkala.
Sejumlah kendala tersebut masih bisa diatasi petugas.
"Kami berharap warga proaktif untuk menerima PPDP dengan menyiapkan KTP el/surat keterangan dan KK,"tutupnya.