Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya juga mengatakan bahwa hanya 4,1 juta ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Adapun Golongan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13, bukan merupakan pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat lainnya.
Sementara golongan yang dipastikan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, prnyuluh hingga dokter.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.
Baca Juga: Remaja Peretas Situs Nasa Dikeroyok, Kapolsek: Pengeroyokan Putra Tak Berkaitan dengan Peretasan