Sudah Agustus, Kapan Gaji Ke-13 Cair? Ternyata Akan Cair Tanggal...

2 Agustus 2020 22:28 WIB
Asik, Kemenkeu Sebut Sebelum Pertengahan Agustus Gaji Ke-13 Bakal Cair
Asik, Kemenkeu Sebut Sebelum Pertengahan Agustus Gaji Ke-13 Bakal Cair ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Bulan Agustus telah tiba para Aparatur Sipil Negara nampaknya tengah bersiap menerima gaji ke-13.

Banyak dari Anda yang pasti tengah bertanya-tanya kapan gaji ke 13 akan cair di bulan Agustus ini.

Sayangnya untuk tanggal dan ketetapan pemberian gaji ke-13 pemerintah memutuskan untuk menstransfer ditanggal yang berbeda dengan tanggal gajian.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu(2/8/2020).

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Sebut Hanya 4,1 Juta ASN Yang Akan Mendapatkan Gaji Ke-13

Artinya sebelum pertengahan bulan Agustus ini Anda wajib menilik saldo direkening, apakah telah bertambah.

Namun untuk besaran Gaji ke-13 Sri Mulyani mengatakan tidak akan sebesar gaji sebelumnya.

Hal ini terjadi lantaran ekonomi negara yang tengah 'down' lantaran adanya pandemi covid-19.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! PNS Siap-siap Dapat Gaji ke-13 dan 6 Tunjangan, Segini Totalnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya juga mengatakan bahwa hanya 4,1 juta ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

Adapun Golongan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13, bukan merupakan pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat lainnya.

Sementara golongan yang dipastikan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV,  dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, prnyuluh hingga dokter.

"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.

Baca Juga: Remaja Peretas Situs Nasa Dikeroyok, Kapolsek: Pengeroyokan Putra Tak Berkaitan dengan Peretasan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm