Kembali Diterapkan, Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditoleransi Hingga Hari ...

3 Agustus 2020 08:40 WIB
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang.
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. ( Tribun Bali)

Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lain dan tak sedia menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak tegas oleh petugas.

Pasalnya, Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlaku hingga 5 Agustus 2020 nanti.

Adapaun peraturan ganjil-genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dari pagi hari yakni 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.

Baca Juga: Meski Ganjil Genap Di Pasar Tanah Abang Telah Berakhir, Banyak Kios Yang Belum Beroperasi

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman 

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: PD Pasar Makassar Enggan Menerapkan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Pasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm