Sonora.ID - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan menerapkan kembali sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan hari ini Senin (3/8/2020).
Kebijakan ini kembali diterapkan lantaran adanya peningkatan volume kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Meski begitu, pengguna kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap di hari pertama ini masih bisa diteloransi.
Baca Juga: Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020
Petugas kepolisian tak akan melakukan tindakan tilang kepada pelanggar.
"Selama tiga hari awal, kami akan melaksanakan sosialisasi lebih dahulu. Artinya, pada Senin, Selasa, Rabu, kami belum melakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).
"Ini berlaku untuk tilang yang dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)," lanjutnya.
Baca Juga: Besok Senin Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diterapkan, Simak Aturan dan Ruas Jalan yang Belaku
Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lain dan tak sedia menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak tegas oleh petugas.
Pasalnya, Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlaku hingga 5 Agustus 2020 nanti.
Adapaun peraturan ganjil-genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta dari pagi hari yakni 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap.
Baca Juga: Meski Ganjil Genap Di Pasar Tanah Abang Telah Berakhir, Banyak Kios Yang Belum Beroperasi
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca Juga: PD Pasar Makassar Enggan Menerapkan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Pasar
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
Baca Juga: Siap-siap, Kini Sholat Jumat Berjamaah Dilakukaan Berdasarkan Aturan Ganjil Genap Nomor Ponsel
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Tidak Akan Berlaku Di Jakarta, Jika...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Berlaku, Pelanggar Masih Ditoleransi".