Sonora.ID - Ganjil Genap telah resmi kembali berlaku di DKI Jakarta mulai hari ini 03 Agustus 2020, setelah hampir lebih dari 3 bulan kebijakan tersebut ditiadakan akibat covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hari pertama ini masih ada yang melanggar aturan ganjil genap.
Namun karena masih dalam masa sosialisasi yang akan dilakukan hingga 05 Agustus 2020 maka pelanggar hanya diberikan teguran.
Sementara untuk penegakkan sanksi atau tilang akan mulai dilakukan pada 06 Agustus 2020.
Baca Juga: Per 2 Agustus, Ada 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Dinyatakan Sembuh
"Untuk tiga hari pertama ini hari Senin Selasa dan Rabu tanggal 03, 04 dan 05 Agustus kami dari pihak Polda Metro Jaya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut. Sehingga kepada yang melanggar itu belum diadakan penindakan tapi baru kita adakan peneguran."tutur Sambodo Purnomo Yogo.
Para pengendara yang melanggar akan diberikan sosialisasi dan diperingatkan.
Hal ini dilakukan agar seluruh pengendara mendapatkan informasi terkini mengenai diterakannya kembali ganjil genap.
"Tetap kendaraan kita hentikan kemudian kita beritahukan bahwa ganjil genap sudah berlaku dan kemudian kepada yang bersangkutan kita berikan selebaran seperti ini bahkan kita juga berikan masker. Ini karena bagian juga dari pencegahan penyebaran covid-19," tegas Sambodo Purnomo Yogo
Baca Juga: Astaga! Berdagang di Puncak Gunung, Sejumlah Pendaki Rela Antri demi Sesuap Bakso Tusuk