"Nanti setelah masa sosialisasi, hari Kamis di tanggal 06 seiring juga dengan telah selesainya operasi patuh maka kita baru melaksanakan penindakan dengan tilang," Sambodo Purnomo Yogo
Lebih lanjut Sambodo mengatakan sosialisasi dilakukan hampir di setiap ruas jalan yang menjadi pintu masuk kawasan Ganjil Genap.
Dan ketika sudah diberlakukan sanksi kepada para pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu dengan denda Rp. 500,000 atau subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Per 2 Agustus, Ada 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Dinyatakan Sembuh