Dirlantas: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020

3 Agustus 2020 10:46 WIB
Kombes Pol Sambodo: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020
Kombes Pol Sambodo: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020 ( Sonora/Lia Muspiroh)

"Nanti setelah masa sosialisasi, hari Kamis di tanggal 06 seiring juga dengan telah selesainya operasi patuh maka kita baru melaksanakan penindakan dengan tilang," Sambodo Purnomo Yogo

Lebih lanjut Sambodo mengatakan sosialisasi dilakukan hampir di setiap ruas jalan yang menjadi pintu masuk kawasan Ganjil Genap.

Dan ketika sudah diberlakukan sanksi kepada para pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu dengan denda Rp. 500,000 atau subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Per 2 Agustus, Ada 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Dinyatakan Sembuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm