Dirlantas: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020

3 Agustus 2020 10:46 WIB
Kombes Pol Sambodo: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020
Kombes Pol Sambodo: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020 ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Ganjil Genap telah resmi kembali berlaku di DKI Jakarta mulai hari ini 03 Agustus 2020, setelah hampir lebih dari 3 bulan kebijakan tersebut ditiadakan akibat covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hari pertama ini masih ada yang melanggar aturan ganjil genap.

Namun karena masih dalam masa sosialisasi yang akan dilakukan hingga 05 Agustus 2020 maka pelanggar hanya diberikan teguran.

Sementara untuk penegakkan sanksi atau tilang akan mulai dilakukan pada 06 Agustus 2020.

Baca Juga: Per 2 Agustus, Ada 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Dinyatakan Sembuh

"Untuk tiga hari pertama ini hari Senin Selasa dan Rabu tanggal 03, 04 dan 05 Agustus kami dari pihak Polda Metro Jaya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan tersebut. Sehingga kepada yang melanggar itu belum diadakan penindakan tapi baru kita adakan peneguran."tutur Sambodo Purnomo Yogo.

Para pengendara yang melanggar akan diberikan sosialisasi dan diperingatkan.

Hal ini dilakukan agar seluruh pengendara mendapatkan informasi terkini mengenai diterakannya kembali ganjil genap.

"Tetap kendaraan kita hentikan kemudian kita beritahukan bahwa ganjil genap sudah berlaku dan kemudian kepada yang bersangkutan kita berikan selebaran seperti ini bahkan kita juga berikan masker. Ini karena bagian juga dari pencegahan penyebaran covid-19," tegas Sambodo Purnomo Yogo

Baca Juga: Astaga! Berdagang di Puncak Gunung, Sejumlah Pendaki Rela Antri demi Sesuap Bakso Tusuk

"Nanti setelah masa sosialisasi, hari Kamis di tanggal 06 seiring juga dengan telah selesainya operasi patuh maka kita baru melaksanakan penindakan dengan tilang," Sambodo Purnomo Yogo

Lebih lanjut Sambodo mengatakan sosialisasi dilakukan hampir di setiap ruas jalan yang menjadi pintu masuk kawasan Ganjil Genap.

Dan ketika sudah diberlakukan sanksi kepada para pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu dengan denda Rp. 500,000 atau subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Per 2 Agustus, Ada 15.068 Pasien Covid-19 Jatim Dinyatakan Sembuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm