Ahmad berharap ada opsi payung hukum lain yang dapat diterapkan dan mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri, menyatakan dirinya tetap mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Kendati diakuinya, jika pemangkasan terlalu besar maka berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan anggota legislatif provinsi.
Ia juga meyakini akan ada komunikasi dengan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) terkait hal tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kalau saya menyerahkan ke mereka saja para pimpinan untuk bisa menyampaikan argumentasi,” tambahnya lagi.