Banjarmasin, Sonora.ID – Besaran uang saku untuk perjalanan dinas dalam negeri anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terancam hanya di angka Rp530 ribu per hari per orang.
Jumlah tersebut tentu sangat jauh dibandingkan angka yang diterapkan selama ini, yakni Rp800 ribu per hari per orang.
Uang saku yang mengalami perubahan itu akan berlaku jika Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional resmi diterapkan di provinsi ini.
Ditanya soal kemungkinan turunnya besaran uang saku perjalanan dinas, rupanya banyak menimbulkan banyak reaksi berbeda dari anggota dewan.
Baca Juga: Kadishut Kalsel Jadi Sekjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK
Habib Ahmad Bahasyim, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, adalah salah satu yang kurang setuju jika aturan tersebut diterapkan.
Ia justru lebih setuju jika anggaran uang saku perjalanan dinas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Kalau semua disamaratakan pasti ada penolakan dan mungkin saja berpengaruh pada aktivitas anggota dewan,” tuturnya.
Ahmad berharap ada opsi payung hukum lain yang dapat diterapkan dan mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri, menyatakan dirinya tetap mengikuti keputusan dan kebijakan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Kendati diakuinya, jika pemangkasan terlalu besar maka berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan anggota legislatif provinsi.
Ia juga meyakini akan ada komunikasi dengan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) terkait hal tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kalau saya menyerahkan ke mereka saja para pimpinan untuk bisa menyampaikan argumentasi,” tambahnya lagi.