Pergub itu yang nanti menjadi acuan yang digunakan, namun harus ada perubahan terlebih dahulu agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
“Nanti kalau Pergub berubah, maka implementasi Perpres itu tentu akan dirubah sesuai itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, besaran uang saku untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kalimantan Selatan terancam dipangkas hingga Rp300 ribu per hari per orang.
Baca Juga: Perekonomian Lesu, Atin Hanya Mampu Jual 3 Bendera Dalam Sehari
Jika biasanya sektiar Rp800 ribu per hari per orang, maka akan berkurang menjadi Rp530 ribu per hari per orang.
Hal itu akan terjadi apabila Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang ditandatangi Presiden Joko Widodo, resmi diterapkan di Kalimantan Selatan.