Banjarmasin, Sonora.ID – Wacana perubahan payung hukum yang digunakan untuk pedoman dalam penentuan besaran uang saku perjalanan dinas anggota DPRD Kalimantan Selatan, ternyata sudah beberapa waktu terakhir berjalan.
Disampaikan Kabag Persidangan Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini, tahun ini untuk anggaran perjalanan dinas dan juga uang saku per anggota dewan, masih mengacu pada Pergub yang saat ini digunakan.
Di mana sesuai Pergub, untuk besaran uang saku per hari per orang ditetapkan sebesar Rp800 ribu Rupiah atau Rp2,4 juta Rupiah untuk tiga hari perjalanan dinas.
Baca Juga: Ibnu Sina Berikan Sinyal Pilkada 2020, Arifin Minta Restu Ibu
Penyusunan anggaran Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan tahun ini juga diakuinya didasarkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020 yang disusun sejak tahun lalu, sejak sebelum Perpres tersebut ditetapkan.
“Saat ini kita menyiapkan dua alternatif anggaran untuk perjalanan dinas, yaitu pertama tetap sesuai Pergub berdasarkan kemampuan daerah, dan satu lagi berdasar Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” jelasnya.
Ditambahkan Ijai, panggilan akrabnya, untuk menerapkan secara penuh anggaran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, pihaknya juga masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Gubernur atau Pergub.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Meningkat, Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin Malah Nekat Buka
Pergub itu yang nanti menjadi acuan yang digunakan, namun harus ada perubahan terlebih dahulu agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
“Nanti kalau Pergub berubah, maka implementasi Perpres itu tentu akan dirubah sesuai itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, besaran uang saku untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kalimantan Selatan terancam dipangkas hingga Rp300 ribu per hari per orang.
Baca Juga: Perekonomian Lesu, Atin Hanya Mampu Jual 3 Bendera Dalam Sehari
Jika biasanya sektiar Rp800 ribu per hari per orang, maka akan berkurang menjadi Rp530 ribu per hari per orang.
Hal itu akan terjadi apabila Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang ditandatangi Presiden Joko Widodo, resmi diterapkan di Kalimantan Selatan.