Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH

3 Agustus 2020 17:25 WIB
Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH
Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH ( Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menyusul munculnya klaster baru di kawasan perkantoran dan sejumlah Kepala SKPD yang terinfeksi CoVID-19.

Termasuk juga di Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang memberlakukan masuk kantor bagi seluruh pegawai, baik yang berstatus PNS maupun honorer, dengan sistem ganjil genap.

“Kerjanya tetap di kantor tapi bergantian, ganjil genap sesuai Nomor Induk Pegawai (NIP),” tutur Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. AM. Rozaniansyah, yang ditemui di ruangannya, Senin (03/08).

Baca Juga: Tak Ada Kontak Erat dengan Wali Kota Banjarbaru, Ibnu Sina Tak Jalani Swab

Sistem masuk kantor ganjil genap sudah mulai diterapkan pada hari ini, yang berdasarkan pada hasil rapat virtual bersama Sekda dan juga pimpinan SKPD lainnya.

Diungkapkan Nunung, panggilan akrabnya, kebijakan ini diambil untuk mengurangi kerumunan pegawai yang ada di kantor yang dapat meningkatkan risiko penyebaran virus Corona.

Apalagi beberapa waktu terakhir, sejumlah pegawai dan juga pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga diketahui terkonfirmasi positif.

Sehingga diperlukan langkah proteksi dengan mengurangi pegawai yang masuk kantor dan menerapkan sistem bergantian masuk kantor.

“Nanti TU yang mengatur, entah nanti yang ganjil masuk per 3 hari atau bagaimana,” tambahnya lagi.

Jika ditemukan pegawai yang positif CoVID-19 di instansinya, maka akan diberikan kelonggaran dan harus menjalani isolasi mandiri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan perubahan sistem kerja, menyusul perkembangan penyebaran virus Corona yang meluas ke wilayah perkantoran Setdaprov di Banjarbaru.

Penerapan sistem kerja baru ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065 Tahun 2020 tentang Perubahan Pertama Sistem Kerja Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sistem kerja bergantian sebelumnya juga sempat diterapkan selama beberapa pekan, di masa pertama saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga penetapan status tanggap darurat CoVID-19.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm