Anom menjelaskan, tersangka mengupload video tersebut pada Jumat (31/7/2020). Setelah beberapa menit diupload langsung menimbulkan kegaduhan warganet.
Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam dikediaman mereka masing-masing.
"Dari perkara ini kita menyita barang bukti berupa handphone, akun email dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan,"ujar Kapolrestabes.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meroket, Jokowi: Angka Kematian di Indonesia Lebih Tinggi dari Global
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga dari Youtuber Edo Putra yang membuat prank pemberian daging kurban berisi sampah meminta agar polisi membebaskan pemuda tersebut.
Sebab, prank video sampah yang dibuat oleh Edo merupakan Kenakalan remaja untuk mencari sebuah sensasi.
"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan,"kata Makmun (38) saat berada di Polrestabes Palembang, Minggu (2/8/200).
Makmun menjelaskan, Edo pada perayaan Idul Fitri 23 Mei 2020 kemarin sempat membuat video serupa. Dimana warga diberikan prank amplop kosong sebagai THR.
Baca Juga: Youtuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah Ternyata Settingan, Korban Adalah Ibu Sendiri