Sonora.ID - Media sosial Facebook Indonesia dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang wanita sengaja membakar bendera merah putih.
Tak perlu waktu lama, video tersebut pun langsung menyita perhatian publik dan pihak kepolisian pun langsung mencari pelaku dalam video tersebut.
Wanita berinisial MA berusia 33 tahun ditangkap oleh polisi setelah aksinya dalam video tersebut yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Perekonomian Lesu, Atin Hanya Mampu Jual 3 Bendera Dalam Sehari
Hal ini dinyatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang menyatakan bahwa wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara tersebut sudah diamankan.
Wanita tersebut sudah diamankan sejak Minggu, 2 Agustus 2020 malam hari, beserta dengan barang bukti yang mendukung data polisi.
“Kemudian didapat juga barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal, berupa KTP, SIM, dan lainnya,” jelas Pandra.
Baca Juga: Meski Pandemi, Dispora Makassar Tetap Melanjutkan Seleksi Paskibraka
Pihaknya menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi ini dilakukan dengan sengaja karena pihaknya tidak mengakui Indonesia.
Pelaku menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram.
“Secara umum kan ditanya apa sih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: Pengibaran Bendera Palu Arit, Pj Wali Kota Makassar: Ketahanan Nasional yang Utama
Berdasarkan keterangan yang dilontarkan oleh pelaku, Kabid Humas Polda Lampung tersebut pun menyimpulkan bahwa kasus ini mirip dengan kasus Sunda Empire yang beberapa saat lalu juga viral di Indonesia.
“Mungkin kayak kejadian sebelumnya ya, ada Sunda Empire dan sebagainya. Kita enggak tahu ya,” tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh MA kerap berubah-ubah, maka pihak Polda Lampung pun akan membawa pelaku ke dokter kejiwaan.
“Karena keterangan berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini adalah dokter kejiwaan,” jelasnya.
Baca Juga: Bendera Diubah Jadi Virus Corona, China Murka dan Tuntut Permintaan Maaf