Banjarmasin, Sonora.ID - Pengelolaan jalan nasional bakal di-downgrade atau dilimpahkan ke pemerintah daerah, termasuk ke Pemko Banjarmasin.
Dari sekitar 36 kilometer jalan nasional di wilayah Banjarmasin, Pemko kebagian sepanjang 10,59 kilometer.
Dengan rincian, Jalan Ahmad Yani sepanjang 5 kilometer, Jalan Soetoyo. S 3,39 kilometer, Jalan Pangeran Samudera 0,9 kilometer, Jalan Lambung Mangkurat 0,8 kilometer dan Jalan R Suprapto 0,5 kilometer.
"Yang di-downgrade itu meliputi Jalan Ahmad Yani hingga Soetoyo. S. Itu rencananya diserahkan ke kota untuk dikelola," ujar Chandra, Kepala Bidang Jalan dan PJU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, kepada SMART FM Banjarmasin.
Bukan tanpa alasan, pelimpahan pengelolaan ini karena Balai Jalan memiliki kewenangan untuk pembangunan jalan skala nasional yang sudah pasti jauh lebih berat.
Dengan demikian, agar pekerjaan itu fokus maka pemeliharaannya pun dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Pemprov Kalsel Usul Bantuan 8 Heli Water Bombing
"Balai Jalan bakal banyak membangun jalan baru, yang tentunya lebih besar. Sedang pemeliharaannya diserahkan ke Pemda sebagai pemilik wilayah," katanya.
Adapun kelebihan atas pelimpahan ini menurut Chandra adalah Pemko bakal lebih leluasa menindaklanjuti atas laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pasalnya, selama ini yang menjadi kendala ketika ada aduan masuk, Pemko selalu kerepotan karena harus berkoordinasi kembali dengan Balai Jalan.
Parahnya lagi, Pemko tak bisa berbuat banyak, lantaran bukan kewenangannya.
"Tentu nantinya akan lebih mudah untuk koordinasi jika ada masalah yang dilaporkan ke kota," bebernya.
Sementara kekurangannya, pelimpahan ini tentu berdampak terhadap bertambahnya ketersediaan anggaran yang bersumber dari APBD kota dalam rangka pemeliharaan jalan.
"Jadi bakal memerlukan dana yang lebih. Syukur-syukur Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bisa ditambah," harap Candra.
Lantas kapan pelimpahan ini terealisasi ?
Ia memprediksi bahwa pelimpahan ini baru bisa terealisasi satu hingga dua tahun mendatang.
Sesuai hasil rapat bersama yang dilakukan antara Pemko dan Balai Jalan.
"Karena timeline-nya 2020. Mungkin baru terealisasi sekitar satu sampai dua tahun ke depan. Nanti kita lihat lagi perkembangannya," tutupnya.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH