Sonora.ID - Pada masa pandemi saat ini, DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, namun di sisi lain, DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil genap.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir perjalanan baik dari luar atau di dalam DKI Jakarta sendiri, agar penyebaran virus pun bisa diminimalisir.
Namun, kenyataannya sudah banyak karyawan yang harus bekerja di kantor, sehingga perjalanan dari luar DKI dan di dalam DKI pun sudah terbilang tinggi.
Baca Juga: Dirlantas: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020
Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap ini, masyarakat dipaksa untuk menggunakan angkutan umum, sehingga jumlah tampungan angkutan umum pun meningkat signifikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyatakan bahwa pihaknya melihat pemberlakuan ganjil genap sebelum pandemi pun sudah tidak efektif.
Ditambah lagi pada saat pandemi, masyarakat berpikir dua kali untuk memutuskan naik angkutan umum.
Baca Juga: Kembali Diterapkan, Pelanggar Ganjil Genap Masih Ditoleransi Hingga Hari ...