PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi

4 Agustus 2020 12:00 WIB
PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi
PLN Berikan Subsidi Listrik Senilai 3 Triliun, Ini Kriteria Pelanggan Yang Harus Dipenuhi ( Pixabay.com)

Sonora.ID - Perusahaan Plat Merah BUMN, PLN saat ini ingin meringankan beban masyarakat Indonesia.

Saah satunya adalah dengan memberikan subsidi listrik senilai 3 Triliun bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Airlangga mengungkapkan, pemberian subsidi pada tagihan listrik berlaku untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

 Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?

Adapun biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/8/2020).

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata dia lagi.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku, Kabid Advokasi MTI: Gimana Mau Pakai Angkutan Umum, kan Pandemi?

Jumlah tersebut, didapatkan berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.

Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun.

Sehingga, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menurut Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian itu, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun, sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu adalah Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga.

 Baca Juga: Ekonomi Melambat, APBD Kalsel Tahun Depan Defisit Rp 50 Miliar

 

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul 3 Kategori Pelanggan PLN Ini Akan Terima Subsidi Listrik Senilai Rp 3 Triliun dari Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm