Disinggung realisasi anggaran dari santunan penunggu pasien, Sudarsana menyebut senilai Rp 4.324.800.000.
“Jadi kami tegaskan untuk santunan panunggu pasien tetap berjalan. Sesuai dengan komitmen Bapak Bupati,” tegasnya.
Seperti diketahui, santunan penunggu pasien ini di Kabupaten Badung telah berlaku sejak 18 Agustus 2017 lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017.
Untuk jumlah bantuan besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun.
Baca Juga: Belum Sepenuhnya Terima Bantuan Sembako, Kepala Dinsos Kota Makassar: Warga Bersabarlah
Dijelaskan adapun rincian santunan penunggu pasien yakni, uang makan Rp 50 ribu per/hari, uang transport Rp 50 per/hari, dan uang saku Rp 100 per/hari.
Dan Besaran bantuan tersebut berdasarkan Perbup 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos.