Semarang, Sonora.ID - Usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan merencanakan akan memberi sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan.
Ia meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal diberikan denda dalam bentuk uang.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kata Siapa Solo Zona Hitam Atau Mungkin Lagi Benci?
Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.
Pihaknya kini menyiapkan mekanisme denda bagi ASN Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan.
Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang akan diterapkan bagi ASN di yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak.
Baca Juga: Berikut 6 Daerah yang Terapkan Denda Bagi Warganya yang Tak Kenakan Masker
Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.
Penerapan denda di kalangan ASN sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat. Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.
Ganjar menjelaskan pemberlakuan denda bagi ASN itu sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat.
Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Makassar Terancam Sanksi Denda Rp 1 juta