Gaji di Bawah Rp 5 Juta? Jokowi Siapkan Santunan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan

5 Agustus 2020 08:35 WIB
Karyawan Hotel hanya Terima 50 Persen Gaji
Karyawan Hotel hanya Terima 50 Persen Gaji ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak pihak yang terdampak, atau bahkan bisa dikatakan bahwa seluruh pihak terdampak dengan adanya Covid-19 ini.

Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor keuangan masyarakat, pasalnya tak sedikit karyawan yang harus dirumahkan bahkan di-PHK.

Masih banyak juga karyawan yang bergaji Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Rp 5 juta per bulannya, dan harus berjuang di tengah pandemi ini.

Baca Juga: 493 Santunan Penunggu Pasien Dapat Bantuan dari Dinsos Badung, Cair Rp 200 Ribu per Hari

Melihat hal tersebut, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan kementerian yang terkait, akan memberikan santunan pada mereka yang bergaji kurang dari Ro 5 juta per bulannya.

Langkah ini sebagai salah satu bagian dari stimulus baru pemerintah untuk Pemulisan Ekonomi Nasional atau PEN.

Rencananya karyawan yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 5 juta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.

Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo

Hal ini pun sudah diinformasikan oleh beberapa pejabat yang bekerja di kementerian, salah satunya adalah oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugaraha.

Pihaknya membenarkan informasi tersebut, dan menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih terus mendiskusikan rencana tersebut.

Kendati demikian, Kunta mengaku belum mau memberikan rincian anggaran dan skema pemberian santunan untuk mereka yang bergaji kurang dari Rp 5 juta tersebut.

Baca Juga: Menkes Terawan Serahkan Santunan bagi Keluarga Tenaga Kesehatan di Kalsel

“Sedang didiskusikan, Insya Allah tunggu saja tanggal mainnya ya,” ungkapnya,

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, bahwa cara ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

"Mereka yang mendapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar paenerima bantuan sosial," ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Sudah Agustus, Kapan Gaji Ke-13 Cair? Ternyata Akan Cair Tanggal...

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm