“Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk meraik rem darurat tersebut,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya memberikan saran kepada Anies untuk dengan tegas dan cepat mengambil kebijakan rem darurat tersebut dibandingkan meneruskan masa PSBB Transisi ini.
Masih dilansir dari sumber yang sama, pihaknya juga menyoroti bahwa kondisi PSBB Tarnsisi ini terlihat sama dengan kondisi normal.
Baca Juga: Dirlantas: Meski Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Tapi Sanksi Tilang Berlaku Mulai 6 Agustus 2020
Dengan demikian, muncullah banyak klaster baru di area publik, seperti di pasar dan perkantoran.
“Tidak ada perbedaan dari tiga kali perpanjangan PSBB Transisi ini, kita tidak bisa berharap ada perubahan hasil, kalau Pemprov DKI hanya berpangku tangan dan sekadar memperpanjang status tanpa adanya upaya pencegahan,” ungkapnya menambahkan.
Dengan melihat kondisi tersebut, pihaknya berharap Anies bisa menggunakan tool ‘rem darurat’nya tersebut.
“Jangan sampai kebijakan rem mendadak hanya menjadi pepesan kosong,” tegasnya.
Baca Juga: Pengguna Tranportasi Umum Bus Keluhkan Minimnya Protokol Kesehatan