Palangkaraya, Sonora.ID - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor investasi usaha menjadi perhatian khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, ketika bersama Komisi II DPRD melaksanakan Studi Komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (04/8) siang.
Optimalisasi tersebut menurutnya dapat dilaksanakan dengan adanya regulasi yang mengatur setiap investasi agar juga memperhatikan muatan-muatan lokal tetapi juga tetap memperhatikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.
Baca Juga: Uang Saku Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kalsel Terancam Dipangkas
“Sebenarnya kita tidak ingin mempersulit investasi cuma ada aturan-aturan bermuatan lokal yang juga harus kita sepekati bersama dengan para investor," ungkapnya.
Regulasi itu menurutnya juga dapat menimbulkan ikatan emosional antara investor dengan daerah.
Dari kunjungan kerja tersebut, dirinya akan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji peraturan.
"Regulasi ini mengatur bagaimana pemerintah provinsi bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha, kita juga berharap Kalimantan Selatan punya regulasi seperti ini," tambah politikus yang akrab disapa Bang Dhin.
Di lain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Suhaemi, menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang mengatur investasi di mana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat.
Baca Juga: Bahas Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, DPRD Kalsel Kunjungi Kalteng
Di antaranya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di daerah dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai.