Pemprov Sulsel Fasilitasi Rapid Test Gratis Untuk Penumpang Pesawat

5 Agustus 2020 13:20 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat bertemu Direktur Utama Garuda Indonesia.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat bertemu Direktur Utama Garuda Indonesia. ( Dok. Humas Pemprov Sulsel)

 

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel memberi fasilitas rapid test gratis di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia.

Sebelumnya, pekan lalu fasilitas serupa juga diberikan Pemprov pada maskapai lainnya, yakni Lion Air.

Seperti diketahui, rapid test menjadi syarat untuk naik ke pesawat bagi semua penerbangan.

Persyaratan rapid test ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Ini bagian dari memberikan kemudahan pada masyarakat. Karena tidak semua mampu, jadi kami hadir bukan hanya di Garuda tetapi di beberapa gerai, kita buka untuk memberikan layanan rapid test," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rumah Jabatannya.

Baca Juga: PT KAI Daop IV Semarang Membuka Layanan Rapid Test Rp 85.000

Nurdin juga menyebut, layanan tersebut merupakan wujud sinergitas dan menunjukkan pemerintah hadir untuk memudahkan masyarakat yang akan bepergian.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, pertemuan tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan publik untuk terbang bersama maskapai plat merah ini.

"Penting kita bersama-sama untuk meningkatkan kepercayaan publik untuk terbang lagi," sebutnya.

Irfan mengatakan, masyarakat harus diberikan kepastian bahwa bepergian dengan menggunakan transportasi pesawat udara aman.

Baca Juga: Calon Penumpang KA Kini Bisa Lakukan Rapid Test di Stasiun Bandung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm