"Rutin dilaporkan sekali dalam sepekan. Apakah ada yang sakit. Apakah ada yang bergejala dan sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ibnu juga menegaskan bahwa pihaknya masih membatasi perjalanan dinas ke luar daerah.
Dirinya hanya memberikan izin untuk dua orang saja yakni pimpinan SKPD dan satu orang Kepala Bidang.
Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo
"Namun, kalau pun harus menambah satu orang staf, maka harus yang memang berkaitan langsung," tambahnya.
Hal itu tidak hanya berlaku di kalangan Pemko, tapi juga perjalanan Dinas Anggota Dewan.
Setiap komisi yang berangkat atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau pun panitia khusus (pansus) hanya didampingi oleh satu orang staf Sekwan.