Kritisi Gubernur DKI Jakarta Soal Kebijakan Ganjil Genap, Purwanto: Anies Ini Kontradiktif

5 Agustus 2020 20:30 WIB
Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah PSBB Selesai
Ganjil Genap Kembali Berlaku Setelah PSBB Selesai ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan ke tiga dari 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Namun ada sedikit perbedaan dengan PSBB Transisi kali ini, Anies menetapkan bahwa kali ini aturan ganjil genap resmi diberlakukan dimulai dari 03 Agustus 2020.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD DKI fraksi Gerindra, Purwanto menilai kebijakan yang diambil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal ganjil genap tersebut kontradiktif.

Bahkan kebijakan ini sangat rawan menyebabkan kluster baru di transportasi umum.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Tunda Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka

Menurutnya Pemprov DKI harusnya menahan untuk tidak melakukan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta/ agar tetap terjadi pembatasan-pembatasan skala besar.

Berikut keterangannya dihubungi melalui telepon hari ini.

"Saya melihat kebijakan Anies ini kontradiktif dengan perpanjangan PSBB. Karena kemungkinan untuk penularan menjadi lebih besar di transportasi umum maupun di kantor.," tutur Purwanto saat dikonfirmasi oleh SonoraID via telfon.

"Klaster kantor baru kemarin kita kritisi sekrang angkutan umum jadi dianggap bisa jadi sumber penyakit, sumber penyebaran karena ganjil genap mulai diberlakukan, harusnya tahan diri dulu untuk tidak melakukan kebijakan ganjil genap di DKI, supaya tetap terjadi pembatasan-pembatasan skala besar baik di kendaraan maupun orang di kerumunan,"

Baca Juga: Nurdin Abdullah Dorong Daerah Berinovasi Tekan Penyebaran Covid-19

Sebelumnya kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan GaGe saat pandemi bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat dari perjalanan yang tidak penting.

Sementara menurut Purwanto hal tersebut kurang efektif selama pengawasan di transportasi umum dan di perkantoran tidak dilakukan.

Menurutnya pengawasan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta harus dibarengi dengan edukasi pemahaman masyarakat supaya mengikuti Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Kepada Kasal dan Kasaupor Sumut Naik di Juni 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm