Semetara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim yang dikonfirmasi terpisah mengaku, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan warga rusunawa yang mengadukan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh pengelola.
Selama proses investigasi, seluruh pengelola rusunawa dinonaktifkan untuk sementara. Tugas operasional pengelola diambil alih oleh Satpol PP.
Jadi untuk sementara, kepala UPTD Rusunawa bersama pengelolanya dinonaktifkan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang melibatkan pihak Inspektorat untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Tugas-tugas pengelola kami BKO-kan dengan meminta bantuan dari Satpol PP, sekaligus untuk menjaga keamanan di sana,” ujar Fathur.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB