Sonora.ID - Kabar gembira menyapa Indonesia ditengah pandemi covid-19, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan gaji tambahan kepada sejumlah karyawan swasta.
Hal ini dilakukan dalam rangka program penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sri Mulyani mengatakan sebanyak 13,8 juta Karyawan yang bekerja di swasta akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.
Untuk mewujudkan hal tersebut Sri Mulyani dan jajarannnya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun.
Baca Juga: Syafrin Liputo: Ganjil Genap Diberlakukan Untuk Menekan Pergerakan Perjalanan Tak Penting
Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menerima gaji tambahan tersebut.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah karyawan tersebut hingga saat ini masih bergaji dibawah Rp 5 juta.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal II 2020 Minus 5,32 Persen
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Dikutip dari Kontan, Presiden Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada 13,8 juta pegawai swasta setiap bulannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Sosial Hingga Desember 2020