Sonora.ID - Pemerintah berencana akan membagikan bantuan bagi para karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya menyebutkan syaratnya adalah karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Sosial Hingga Desember 2020
Dirinya menyebutkan, karyawan yang memenuhi syarat tersebut akan menerima bantuan Rp 600.000 selama empat bulan.
Erick mengaku program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan Septermber 2020 mendatang.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Bantuan kucuran dana ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Sosial Hingga Desember 2020
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan rencana pemberian bantuan gaji tambahan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: Pemkot Palembang Berjanji Akan Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Kepada Pihak yang Berhak
Ia menambahkan, untuk merealisasikan rencana itu, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lainnya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan".