Banjarmasin, Sonora.ID - Keberadaan Raperda tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjamin pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Terutama terkait kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan nilai budaya dan kerarifan lokal.
Diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Dewi Damayanti Said, raperda tersebut harus mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga: Atasi Karhutla, Pemprov Kalsel Usul Bantuan 8 Heli Water Bombing
“Hutan merupakan modal pembangunan bermanfaat bagi kehidupan, baik secara ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi,” ungkapnya dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.
Tak hanya harus diurus dan dikelola, menurut politikus senior Partai Golkar ini, hutan juga harus dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Ia juga menilaij bahwa menjaga kelestarian hutan merupakan sebuah keharusan mengingat perannya sebagai penyangga kehidupan bagi manusia.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Polda Sumsel Maksimalkan Giat OPS Bina Karuna Musi 2020
Meskipun saat ini kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan dengan meningkatnya laju degradasi dan kurang berkembangnya investasi.
Termasuk pula rendahnya kemajuan pembangunan yang berkorelasi dengan tidak terkendalinya penebangan dan juga perdagangan hasil hutan secara ilegal.