Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana penerapan sanksi denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Banjarmasin nampaknya mulai menemui titik terang.
Menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19.
Dalam Inpres tersebut, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang bisa ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan CoVID-19.
Lantas apakah ini bisa langsung diterapkan di Banjarmasin ?
Baca Juga: Kenakan Tarif Rapid Test di Atas Ketentuan, Izin Faskes Terancam Dicabut
Rupanya tidak demikian, karena di dalam Inpres tersebut belum diatur besaran denda yang boleh dikenakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Ini sebetulnya yang ditunggu-tunggu. Namun dari 8 perintah yang dalam Inpres itu hanya ada penjelasannya denda administratif," ungkap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (06/08).
Oleh karenanya menurut Ibnu, pihaknya meminta bagian hukum dan gugus tugas untuk mengkaji kembali, agar aturan itu bisa diterbitkan. Terlebih draf Perwalinya juga sudah lama digodok.
Baca Juga: Serapan Anggaran Disdik dan Sekwan Banjarmasin Dapat Atensi Keras