Melalui kajian tersebut, pihaknya akan mengatur besaran denda yang bisa dikenakan kepada warga, dan tentunya juga disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Denda itu berarti uang, namun nominalnya tidak disebutkan dalam Inpres. Kemarin sempat diusulkan dendanya sebesar Rp250.000. Karenanya perlu kita kaji lagi boleh atau tidak mengenakan besaran itu," tambahnya.
Ibnu menargetkan, proses sinkronisasi antar regulasi di bagian hukum ini sudah bisa selesai dalam satu atau dua hari ke depan. Mengingat juga sudah ada desakan dari aparat hukum untuk penerapannya di Kota Seribu Sungai.
"Denda itu harus segara ditegakkan. Karena kalimatnya denda administratif, bukan sanksi administratif yang hukumannya cukup penyitaan e-KTP," tegas Ibnu.
Baca Juga: Kasus Positif Masih Tinggi, ASN Pemkot Banjarmasin Tetap Kerja Normal