Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian

6 Agustus 2020 13:20 WIB
Petugas satpol pp mengamankan warga tidak mengenakan masker.
Petugas satpol pp mengamankan warga tidak mengenakan masker. ( Diskominfotik)

Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana penerapan sanksi denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Banjarmasin nampaknya mulai menemui titik terang.

Menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19.

Dalam Inpres tersebut, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang bisa ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan CoVID-19.

Lantas apakah ini bisa langsung diterapkan di Banjarmasin ?

Baca Juga: Kenakan Tarif Rapid Test di Atas Ketentuan, Izin Faskes Terancam Dicabut

Rupanya tidak demikian, karena di dalam Inpres tersebut belum diatur besaran denda yang boleh dikenakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Ini sebetulnya yang ditunggu-tunggu. Namun dari 8 perintah yang dalam Inpres itu hanya ada penjelasannya denda administratif," ungkap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui awak media di Balai Kota, Kamis (06/08).

Oleh karenanya menurut Ibnu, pihaknya meminta bagian hukum dan gugus tugas untuk mengkaji kembali, agar aturan itu bisa diterbitkan. Terlebih draf Perwalinya juga sudah lama digodok.

Baca Juga: Serapan Anggaran Disdik dan Sekwan Banjarmasin Dapat Atensi Keras

Melalui kajian tersebut, pihaknya akan mengatur besaran denda yang bisa dikenakan kepada warga, dan tentunya juga disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Denda itu berarti uang, namun nominalnya tidak disebutkan dalam Inpres. Kemarin sempat diusulkan dendanya sebesar Rp250.000. Karenanya perlu kita kaji lagi boleh atau tidak mengenakan besaran itu," tambahnya.

Ibnu menargetkan, proses sinkronisasi antar regulasi di bagian hukum ini sudah bisa selesai dalam satu atau dua hari ke depan. Mengingat juga sudah ada desakan dari aparat hukum untuk penerapannya di Kota Seribu Sungai.

"Denda itu harus segara ditegakkan. Karena kalimatnya denda administratif, bukan sanksi administratif yang hukumannya cukup penyitaan e-KTP," tegas Ibnu.

Baca Juga: Kasus Positif Masih Tinggi, ASN Pemkot Banjarmasin Tetap Kerja Normal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm