Banjarmasin, Sonora.ID - Menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan, Bawaslu Kota Banjarmasin laksanakan Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 secara daring, Kamis, (06/08/20).
Rakor menghadirkan Edi Ariansyah selaku Anggota KPU Kalsel dan Dr. Mahyuni dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP sebagai pembicara.
Serta diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin beserta penyelenggara adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M. Yasar, menyampaikan bahwa pengawas pemilu di jajaran bawah harus memahami secara utuh proses penanganan pelanggaran di tengah pandemi seperti ini.
Ia melanjutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi CoVID-19 seperti ini, fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran tetap berjalan seperti biasa.
“Yang membedakan antara pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam kondisi normal dan pandemi covid-19 seperti ini adalah, penerapan protokol kesehatan yang menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Terlebih Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, saat ini menjadi salah daerah dengan jumlah kasus CoVID-19 tertinggi di Indonesia. Wajar saja, jika Bawaslu RI menempatkan provinsi ini paling atas dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).