Banjarmasin, Sonora.ID - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tanggal 17 Agustus biasanya selalu diwarnai dengan kemeriahan.
Kemeriahan bisa dilakukan dengan berbagai acara, salah satunya merayakan perlombaan di tiap daerah hingga pelosok.
Namun di momen ke-75 tahun, suasana kemeriahan itu nampaknya tidak akan ditemui, karena pagebluk yang masih melanda di Indonesia.
Terutama di Kota Banjarmasin, perayaan Hari Kemerdekaan nampaknya akan berlansung secara sederhana dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Seleksi Paskibraka Dihentikan, Upacara HUT RI ke-75 di Makassar Digelar Terbatas
Untuk penerapannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, juga sudah menerbitkan surat imbauan tentang pedoman peringatan HUT RI disituasi Pandemi Covid-19.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020.
“Dari Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta pengeluarkan surat edaran agar tidak melaksanakan peringatan 17 Agustus, apalagi yang mengumpulkan banyak orang,” ujar Ibnu Sina ketika dijumpai SMART FM, Kamis (6/8).
Baca Juga: Kebakaran Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Api Berhasil Dipadamkan
Ibnu menerangkan momentum kemeriahan ketika hari kemerdekaan tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk lain.
Misalnya jika menggelar perayaan seperti upacara bendera tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari menjaga jarak hingga mengenakan masker.
“Kemudian bisa juga komunikasi secara virtual,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ibnu meminta perayaan yang identik dengan HUT Kemerdekaan RI seperti panjat pinang bisa ditiadakan dulu pada tahun ini.
Kegiatan yang membangun unsur kerjasama tersebut disarankan untuk diganti dan teknis perubahan lomba masuk ke ranah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Baca Juga: Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Masih Gantung, Pemko Banjarmasin Perlu Kajian
“Memang kemarin ada usulan untuk menggelar lagu perjuangan secara virtual dan itu akan dimatangkan lagi. Ini supaya nuansa kemerdekaan bisa juga dirasakan oleh warga kita,” ucapnya.
Meski begitu, surat edaran Wali Kota Banjarmasin ini hanya bersifat imbauan semata.
Pemko Banjarmasin tidak bisa menindak hingga memberikan sanksi kepada kawasan yang menggelar perayaan 17 Agustus.
Karenanya, Ibnu kembali mengimbau surat edaran ini disebarluaskan kepada masyarakat oleh jajaran Forkompimda, kecamatan, kelurahan hingga skala RT/RW.
“Masih jauhkan perayaan 17 Agustus jadi bisa diminta kepada warga untuk perayaan lain saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Jumlah Aduan Kondisi Infrastruktur Banjarmasin di Aplikasi Lapor Menurun