Lampung, Sonora.ID - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza memimpin pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol.
Pemusnahan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.
Pemusnahan ini digelar di Jalan Yos Sudarso Teluk Betung Selatan, Kamis (6/8/2020) beserta Forkompinda Lampung.
Baca Juga: Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polda Kalsel Ungkap Kronologis
Barang berupa 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar, minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar, dan Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta tersebut didapat dari hasil penindakan dan penyidikan.
Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.
Diakui oleh Kanwil DJBC Sumbagbar Yusmariza bahwa Lampung memang menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras illegal.
Baca Juga: Tiongkok Jadi Investor Asing Tertinggi untuk Lampung Selatan, Peringkat Kedua Singapura
"Kita ini daerah unik kita termasuk menjadi jalur distribusi dan daerah pemasaran untuk barang kena cukai dan termasuk barang kena cukai ilegal ini," katanya.
"Jadi simpannya ke Bengkulu, Sumatera Barat hingga wilayah Sumatera lainnnya tersebut jalur distribusi yang berakhir di Provinsi Lampung," tambahnya.
Kedepannya Yusmariza akan memfasilitasi perdagangan internasional yang taat aturan dimana hal ini diharapkan juga bisa melindungi industry dalam negeri dari persaingan luar negeri.
Pengawasan dari mulai pengecekan sarana pengangkut barang, jasa penitipan ekpedisi, hingga pemasaran di toko maupun warung yang diharapkan bisa membuat jera para pelakunya.
Baca Juga: Viral Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Polda Lampung: Kayak Kejadian Sunda Empire