Daya Beli Menurun, Jokowi Beri Utang Tanpa Bunga untuk Rumah Tangga

7 Agustus 2020 09:30 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang ( Kompas.com)

Sonora.ID - Masih tentang perekonomian di masa pandemi, pemerintah pusat dan daerah menyadari bahwa daya beli masyarakat mengalami penurunan pada masa krisis ini.

Hal ini berhubungan erat dengan banyaknya perusahaan yang ditutup karena masa karantina, dan banyaknya karyawan yang terpaksa dirumahkan atau diPHK.

Membawa dampak panjang, perekonomian masyarakat dan daya beli rumah tangga pun jauh merosot pada masa pandemi ini.

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan

Berbagai usaha pun dilakukan pemerintah untuk setidaknya membantu perekonomian tersebut sedikit demi sedikit.

Pemerintah masih terus menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat, bahkan tak hanya itu pemerintah pun baru-baru ini membuat peringanan berupa kredit tanpa bunga.

Kredit atau utang ini diberikan hanya kepada rumah tangga atau keluarga.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo terkait dengan akses pinjaman rumah tangga tersebut.

Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

“Akan ada pinjaman untuk rumah tangga tanpa bunga, hal ini yang sedang disiapkan,” ungkapya dalam webminar pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu.

Namun, pada kesempatan itu, pihaknya tidak menyampaikan detail dari kebijakan pemerintah tersebut.

Satu hal yang jelas adalah tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kembali daya beli.

Baca Juga: Nasabah Tergiur Bunga Rendah, Amankah Mengajukan Pinjaman Online?

“Supaya ada tambahan daya beli, supaya mereka terbantu dan diperhatikan,” sambungnya menjelaskan.

Bahkan beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan rencana pemerintah terkait dengan perbaikan ekonomi ini.

Yaitu adalah dengan memberikan subsidi sebesar Rp 600 ribu kepada seluruh karyawan swasta yang menerima gaji kurang dari Rp 5 juta per bulannya.

Tujuannya pun sama, agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Daya Beli Hewan Kurban di Manado Melemah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm